Penyidik Kembali Periksa Ko Apex

Selasa 07 May 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

Jambi – Kepolisian terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan oleh Afandi Susilo atau Ko Apex. 

Diketahui Ko Apex adalah sebagai Kepala Cabang PT Sinar Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, yang dilaporkan oleh Direktur PT SBS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dirinya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024, berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan Rabu 8 Mei 2024. 

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Disemen, Telah Merambah ke Tahura Batanghari

BACA JUGA:Mukti Sebut Pembangunan Daerah Selaras Nasional

"Pemeriksaan besok (Rabu, Red) itu sesuai permintaan yang bersangkutan," kata dia Selasa, 7 Mei 2024.  

Kombes Pol Andri mengatakan Ko Apex saat dilakukan pemeriksaan, dengan membawa dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Iya, saat pemeriksaan besok yang bersangkutan sambil membawa dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke penyidik," ujarnya.

Hingga saat ini, berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi, dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen, dan pihak Syahbandar Talang Duku.

BACA JUGA:Berebut Tuah Partai Dakwah di Pilgub Jambi, Romi dan Haris Kembalikan Formulir ke DPW PKS

BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Mantapkan Jilid II, Pada Pilbup Batanghari 2024-2029

Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang PT SBS Jambi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Jumat 3 Mei 2024.

Ko Apex diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, selama 3 jam lamanya. Pemeriksaan terhadap Ko Apex akan dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan.

Sebelumnya, pada tanggal 17 April 2024, Ko Apex dilaporkan oleh pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor), dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS), terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, dan penggelapan dalam jabatan. (eri/ira)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 19:33 WIB

Integritas Jadi Kunci Utama

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU