Pusat Studi Kebijakan Publik Dorong Pemerintah Kembali Terapkan Diskon Listrik Sebesar 50 Persen

Ilustrasi - Petugas PLN memberikan pelayanan di rumah pelanggan. -ANTARA/HO-PLN -

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengusulkan agar pemerintah mengaktifkan kembali kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen seperti yang pernah diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025.

Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi.

“Program diskon tarif listrik yang sempat dijalankan oleh Kementerian ESDM terbukti mampu memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga serta mendukung kestabilan sosial. Kebijakan ini seharusnya bisa diimplementasikan kembali untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sisa tahun 2025,” jelas Sofyano dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menekankan bahwa ketersediaan listrik dengan harga terjangkau tak hanya membantu masyarakat secara langsung, tetapi juga menciptakan efek domino terhadap ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Uji Petik 460 Ribu Pemilih, Bawaslu Kota Jambi Temukan Sejumlah Persoalan PDPB

BACA JUGA:Maulana Ungkap Pentingnya Pelatihan Speechwriting dan Public Speaking bagi ASN Jambi

Di samping manfaat ekonomi, Sofyano menilai adanya insentif semacam ini turut memberikan dampak psikologis positif bagi masyarakat luas.

“Dengan adanya diskon listrik, masyarakat merasa kehadiran nyata dari negara, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

Puskepi menilai insentif ini sebagai bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil, dan berharap agar kebijakan serupa dapat diberlakukan kembali dalam waktu dekat guna memperkuat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya merancang enam skema insentif untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Hantam Dua Desa, Puluhan Rumah Rusak!

BACA JUGA:PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Siapkan Talenta Muda untuk Transisi Energi Bersih Nasional

Salah satunya adalah rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.

Diskon tersebut sempat direncanakan untuk diberlakukan pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti pola yang sama seperti pada awal tahun. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak masuk dalam daftar insentif yang diimplementasikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan