JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat, terutama mahasiswa.
Gelombang protes mahalnya biaya kuliah digaungkan oleh mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Unsoed, USU, hingga Unri. Kemendikbudristek angkat bicara UKT makin mahal dan mengatakan bahwa UKT tidak naik, hanya penambahan kelompok tarif. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memanggil jajaran rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN-BH (Badan Hukum) se-Indonesia dalam rapat koordinasi. BACA JUGA:Makanan untuk JCH Lansia Disesuaikan dengan Kebutuhan BACA JUGA:Kemenhub Cabut Status 4 Taruna, Tersangka Penganiayaan di STIP Jakarta Melalui rapat yang berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2024 ini, pihaknya menekankan pentingnya azas berkeadilan dalam penetapan UKT. Di mana, harus bertemunya titik ekuilibrium antara willingness to pay (ketersediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) mahasiswa, orang tua, atau wali. Dirjen Dikti Abdul Haris menjelaskan, penetapan UKT merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT). BACA JUGA:Menparekraf Paparkan Keuntungan Berinvestasi di Sektor Parekraf BACA JUGA:Bapanas Perkuat Distribusi Pangan Lewat Penguatan Sarana Pendingin Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT. Dalam penetapannya, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan PT selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. "Kelas UKT dibuat untuk menerapkan azas berkeadilan sehingga yang mampu bisa membantu mereka yang kurang mampu," ujar Abdul pada keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2024. Secara nasional, Kemendikbudristek mewajibkan kampus menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester. BACA JUGA:Usai Goda Youtuber Korea Ajak ke Hotel, Pegawai Kemenhub Ini Dibebastugaskan dari Jabatan BACA JUGA:Pertalite Bakal Dihapus, Pertamina Pastikan Tetap Sediakan dan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sesuai Ketentuan Selebihnya, kampus memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok tarif UKT dan besarannya berdasarkan BKT tiap program studi. "Jadi, BKT menjadi batas atas UKT," lanjutnya. Ia juga memastikan tidak adanya kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan besaran rekonfigurasi kelas UKT. "Itupun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT," katanya. BACA JUGA:Ayo Dong Move On Sagitarius! Cek Ramalan Mu Hari Ini BACA JUGA:Peringatan Buat Scorpio Hari Ini, Jangan Mudah Terikat Orang Lain Hal ini sebagai penerapan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi sangat baik dengan kemampuan membayar yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional. "Mengingat bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing," tandasnya. Sebagai upaya menurunkan beban operasional PTN, Kemendikbudristek rutin menyalurkan bantuan pendanaan tiap tahunnya. Beberapa bantuan seperti, insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, bantuan penugasan khusus, skema hibah Tridharma. BACA JUGA:Simak! 4 Tips Perawatan Rambut Berwarna Agar Tahan Lama BACA JUGA:4 Manfaat Wadah Kosong Bekas Skincare Selain itu, pihaknya juga terus memperhatikan serta mendengar keluhan masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan. "Kami yakin bahwa semua PTN dan PTN-BH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi masyarakat yang mempunyai kendala finansial," pungkasnya. (*)
Kategori :