Jambi - Kepolisian akan menghentikan perkara, kasus pembunuhan yang menyebabkan terduga pelaku begal meninggal dunia, setelah korban melakukan perlawanan di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
M Edo, terduga pelaku pembegalan yang saat ini telah meninggal dunia, setelah mendapatkan perlawanan dari korban begal, yang saat ini berstatus sebagai tersangka yakni Fiki Halawa (20).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 30 April 2024 lalu, di Desa Taman Raja, Kecamatan tungkal ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat konferensi pers pada Minggu 12 Mei 2024 mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan korban begal yang saat ini berstatus sebagai tersangka, karena menyebabkan kematian pelaku begal, dirinya melakukan perlawanan untuk melindungi dirinya sendiri dan adik kandungnya.
BACA JUGA:Tim SAR Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Simak! 5 Bumbu Dapur yang Bermanfaat Untuk Kecantikan kulit
"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh pelaku begal yakni almarhum Edo dan Hardi," kata dia.
Kombes Pol Andri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan keterangan para saksi, bukti yang telah dikumpulkan, dan rekonstruksi yang telah dilakukan, Edo terlebih dahulu mengayunkan senjata tajam ke leher Fiki, namun berhasil ditangkis oleh Fiki, hingga menyebabkan telapak tangannya terluka.
"Setelah itu Fiki menerjang perut Edo hingga Edo mundur dan terduduk di tanah kurang lebih 2,5 meter, " jelasnya.
Dalam keadaan tangan yang terluka, Fiki berlari menuju motornya untuk mengambil pisau di dalam jok motor. Fiki kemudian mendekat Ke Edo sambil memegang pisau dengan posisi tangan siap menyerang Edo.
BACA JUGA:Status Ko Apex Masih Saksi, Penyidik Agendakan Kembali Pemeriksaan
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kelebihan dan Kekurangan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar
"Disaat yang bersamaan Edo berlari mendekati Fiki, dan berusaha menggunakan tangan sebelah kanannya untuk memukul Fiki, namun Fiki langsung menusukkan pisau ke perut Edo," jelasnya.
berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut, penyidik fokus terhadap Fiki melakukan pembelaan, sehingga polisi menghentikan perkara pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kami akan fokus melaksanakan gelar perkara esok hari terhadap FH melakukan pembelaan, sehingga mengubahnya menjadi pasal 49 Ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pembelaan terhadap ancaman atau serangan," pungkasnya. (eri/mg18/ira)