JAMBIKORAN, Jambi - Tim gabungan yang terdiri dari Dit Polair Polri, Ditpolair Polda Jambi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster.
Kombes Pol donny charles go, Kabag Katpof Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers di lantai 3 Ditpolairud Polda Jambi, pada Senin 13 Mei 2024 mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tindak pidana perikanan, yakni penyelundupan baby lobster tersebut, pada Jumat, 10 Mei 2024.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata dia.
Di TKP pertama, tim gabungan melakukan penangkapan di jalan batas kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi.
BACA JUGA:Lebih dari 35.000 Orang Menjadi Korban Konflik Mematikan di Gaza
BACA JUGA:Bagnaia Puas dengan Podium Ketiga di MotoGP Prancis
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni lebih dari 90 ribu ekor baby lobster, dengan satu orang tersangka berinisial AD, beserta satu unit mobil avanza, yang digunakan untuk membawa baby lobster tersebut," ungkapnya.
Pada TKP kedua, tim gabungan melakukan penangkapan di parkiran swalayan di jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi.
"Di TKP kedua ini, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial APH dan A, dengan barang bukti 7 box styrofoam yang berisi 35 ribu baby lobster, beserta satu unit mobil innova," jelasnya.
Dari dua TKP tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan total 3 orang tersangka, dua unit mobil avanza dan innova. Sementara total benih yang berhasil diamankan sebanyak 125.684 benih lobster.
BACA JUGA:Fabio Di Giannantonio Antusias Hadapi MotoGP Catalunya Setelah Performa Memuaskan di MotoGP Prancis
BACA JUGA:Bermain Imbang dengan Salernitana Tak Halangi Juventus ke Liga Champions
"Jarak TKP 1 dan 2 tidak jauh, ini merupakan keberhasilan tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat," sebutnya.
Kombes Pol Donny mengatakan bahwa, dari ketiga orang yang telah diamankan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
"Jika 1 benih lobster pasir dihargai 200k dan lobster mutiara dihargai 250k, maka kerugian yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 25 Miliar," pungkasnya.