Adapun dari total 125.684 baby lobster yang berhasil diamankan, terdapat sebanyak 1174 ekor baby lobster mutiara, dan sebanyak 124510 ekor sisanya merupakan baby lobster pasir.
"Dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan, baby lobster tersebut berasal dari Lampung dan Palembang, untuk kemudian akan diselundupkan ke Singapura melalui Kepulauan Riau," jelasnya.
Ketiga pelaku akan disangkakan pasal 96 KUHP tentang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang, dengan hukuman penjara pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Kita akan cari bukti lain untuk menguatkan, ketiga tersangka yakni sebagai sopir, pemilik mobilnya beda lagi, inilah yang nanti akan kita dalami, siapa pemodal, penadah, dan lainnya," tindasnya.
Selain itu, dari total keseluruhan baby lobster yang telah diamankan, pada Sabtu, 11 Mei 2024, telah dilepas liarkan di kepulauan riau, dengan mempertimbangkan ekosistem dan habitat hidup lobster, sehingga tingkat hidupnya semakin tinggi. (*)