"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)
Tags : #sabu sabu
#polres sukabumi kota
#pengedar sabu di tangkap
#pengedar
#kriminal
#kasus narkoba
Kategori :
Terkait
Jumat 20 Sep 2024 - 14:15 WIB
Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN
Selasa 17 Sep 2024 - 20:15 WIB
Sita BB Sabu Seberat 5,82 Gram 3 Warga Mandiangin Diamankan Polisi
Senin 02 Sep 2024 - 21:33 WIB
Polisi Amankan Pemilik Basecamp Narkoba
Rabu 28 Aug 2024 - 19:02 WIB
Terdakwa Simpan Sabu di Belakang Rumah
Selasa 20 Aug 2024 - 21:37 WIB
Polda Ungkap Penyeludupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:28 WIB
Satgas Damai Cartenz Perketat Keamanan Antisipasi Penyanderaaan
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:28 WIB
Mensos Ingatkan Pemda Segera Rampungkan Pendataan Peserta PBI-JK
Sabtu 05 Oct 2024 - 08:53 WIB
Untuk Maulana-Diza Menuju BH 1, Partai Golkar Solid Siap Dukung Kemenangan
Sabtu 05 Oct 2024 - 07:00 WIB
Gunakan Pengobatan Alami Ini untuk Atasi Gusi Bengkak
Sabtu 05 Oct 2024 - 08:59 WIB
Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMKN 1, Ivan Wirata: Saya Turut Prihatin Atas Musibah Ini
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:39 WIB
Ketua PSI Sebut Anak Muda Juga Mampu Jadi Pemimpin
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:39 WIB
KIP Batasi Dana Kampanye untuk Pilgub Aceh Sebesar Rp 412 M
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:39 WIB
Nama Baru Legislatif Bisa Diikuti Perubahan Budaya Politik
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:39 WIB
BSI Kelola Dana Payroll Rp21 Triliun hHingga Agustus 2024
Sabtu 05 Oct 2024 - 18:39 WIB