"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)
Tags : #sabu sabu
#polres sukabumi kota
#pengedar sabu di tangkap
#pengedar
#kriminal
#kasus narkoba
Kategori :
Terkait
Senin 16 Dec 2024 - 09:00 WIB
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana, Tahanan Politik hingga Kasus Narkotika
Rabu 13 Nov 2024 - 17:57 WIB
Dua Terdakwa Vonis Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding
Jumat 20 Sep 2024 - 14:15 WIB
Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN
Selasa 17 Sep 2024 - 20:15 WIB
Sita BB Sabu Seberat 5,82 Gram 3 Warga Mandiangin Diamankan Polisi
Senin 02 Sep 2024 - 21:33 WIB
Polisi Amankan Pemilik Basecamp Narkoba
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 20:43 WIB
Juara Inul
Kamis 20 Feb 2025 - 20:31 WIB
Final Party Honda DBL with Kopi Good Day Jambi 2025, Bertemu di Final untuk Kedua Kalinya
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Kamis 20 Feb 2025 - 21:12 WIB
Total Capai 81 Orang, Universitas Jambi Tambah Lima Guru Besar Baru
Kamis 20 Feb 2025 - 20:39 WIB
Fadhil: Terimakasih Masyarakat Batang Hari Bersama Kita Wujudkan Batang Hari Super Tangguh
Terkini
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Kejari Muba Geledah Kantor Perusahaan Swasta
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Kamis 20 Feb 2025 - 21:41 WIB
Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Diciduk
Kamis 20 Feb 2025 - 21:40 WIB
22 Rakit PETI Dibakar Saat Penertiban di Desa Sungai Buluh
Kamis 20 Feb 2025 - 21:24 WIB