Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi

Selasa 14 May 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Cristien Matondang
Editor : Rizal Zebua

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)

Kategori :