MUARASABAK - Jajaran Polres Tanjab Timur saat ini terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.
Dalam sosialisasi di media sosial, Kapolres Tanjab Timur Heri Supriawan menyatakan pihaknya akan memberantas perjudian tanpa toleransi.
Selain itu, dalam sosialisasi itu juga tertera bahwasanya pelaku perjudian bisa diancam dengan Pasal 303 KUHP Ayat 1 dan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Kapolres Tanjab Timur juga mencantumkan nomor WhatsApp nya 0821-3662-2004, di dalam iklan layanan sosialisasi untuk memberantas perjudian itu.
BACA JUGA:3.699 KK Disasar Bantuan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
BACA JUGA:Bantuan Beras Langkah Konkret Untuk Ringankan Beban Warga
Diharapakan, masyarakat bisa membantu pihak kepolisian dalam memberantas aksi perjudian di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, dan bisa segera melaporkan jika melihat atau mengetahui ada aksi perjudian di wilayah mereka.
Selain pengawasan terhadap aksi perjudian di tengah-tengah masyarakat, penekanan terhadap hal tersebut juga ditujukan kepada anggota kepolisian yang ada di jajaran Polres Tanjab Timur.
Baru-baru ini, Kapolsek Muarasabak Timur, Iptu Chandra Adinata, secara mendadak melakukan pengecekan dan pengawasan kelengkapan personelnya yang dilakukan saat apel pagi di Mapolsek Muarasabak Timur.
Dalam wawancaranya, Iptu Chandra Adinata mengatakan, pengawasan dan pengecekan kelengkapan personel ini rutin dilaksanakan di Polsek Muarasabak Timur. Gunanya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggungjawab dari masing-masing personel.
BACA JUGA:Tim Sukses
BACA JUGA:Perusahaan Harus Bertanggung Jawab, Al Haris: Harus Ada Komitmen
"Pengecekan kelengkapan personel ini terdiri dari, pengecekan SIM, STNK, KTP, KTA dan kelengkapan sejumlah peralatan penunjang tugas sehari-hari," ucapnya.
Lain dari pada itu, Kapolsek Muarasabak Timur ini juga melakukan pengecekan handphone para personelnya, untuk menghindari atau mengantisipasi adanya personel yang mengunduh aplikasi terlarang, seperti aplikasi judi onltdan lain sebagainya.
"Saat ini kan lagi marak akasi judi online dimana-mana yang sering diakses oleh sejumlah masyarakat. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan bisa merambah ke anggota kita. Jadi hal itu yang harus kita tekankan," ujarnya.