MK Lanjutkan Uji Materi UU BUMN, Sidang Ditunda karena DPR dan Presiden Belum Siap

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan proses pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), setelah sebelumnya menyelesaikan tahapan uji formil pekan lalu.

Sidang yang sedianya digelar hari ini (Kamis, 25/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, harus ditunda karena kedua pihak belum siap menyampaikan pandangan mereka.

“Mahkamah menerima permohonan penundaan dari DPR dan Presiden karena keterangan mereka masih dalam proses penyusunan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta.

Menanggapi hal itu, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025. Suhartoyo juga menegaskan bahwa perkara ini bersifat penting dan mendesak, sehingga diharapkan tidak ada lagi permintaan penundaan ke depan.

BACA JUGA:Rp204 Miliar dari Rekening Dormant Dibobol dan Ditukar ke Valas, Mabes Polri Tetapkan 9 Tersangka

BACA JUGA:Bareskrim Polri Dampingi Penanganan, Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Ini perkara yang cukup urgen. Kami harap sidang berikutnya sudah bisa dihadiri lengkap dengan keterangan yang diminta,” ujarnya.

Sidang lanjutan ini mencakup empat permohonan pengujian materi, masing-masing dengan nomor perkara 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Rincian Permohonan:

Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025

Diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat.

Ia menggugat sejumlah pasal terkait pemisahan kerugian BUMN dan badan khusus seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dari definisi kerugian negara.

Menurutnya, hal ini dapat menyulitkan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan bertentangan dengan semangat konstitusional pemberantasan korupsi.

Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan