JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengembalikan berkas pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan, untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmad mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas dukungan kepada pendaftar jalur perseorangan, yaitu pasangan Pardomuan Siregar-Candra Johan.
"Di mana waktu pendaftaran beberapa boks kontainer, setelah diperiksa total berkas yang masuk ada 22.276 dukungan dan sudah dilakukan pengecekan KPU Kota Jambi hasilnya dikembalikan kepada bakal calon perseorangan yang dimaksud," kata dia.
Deni menyebutkan dari 22.276 berkas dukungan itu yang terverifikasi sebagai dukungan kepada calon bersangkutan, hanya 1.194 berkas, selebihnya tidak termasuk.
BACA JUGA:Martunis Resmi Mendaftar di DPC Partai Hanura
BACA JUGA:Bangunan Ambruk Akibat Angin Kencang
Hasil verifikasi ini sudah diserahkan kepada LO dan bakal calon. Selanjutnya apabila kiranya dalam proses calon perseorangan ada prosedur yang salah, KPU Kota Jambi mempersilakan yang bersangkutan untuk melapor ke Bawaslu.
Dengan pengembalian berkas ini, Deni memastikan bahwa tidak ada bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kota Jambi.
KPU Kota Jambi menetapkan persyaratan kepada bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk mengantongi 38.397 dukungan masyarakat.
Sebelumnya KPU Provinsi Jambi melaporkan terdapat empat pasangan calon kepala daerah jalur independen, dari empat kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Tak Maju Pilbup, Kausari Pilih Fokus di Provinsi
BACA JUGA:1.969 Calon Anggota PPS Kerinci Ikuti Tes CAT
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fakhrul Rozi mengatakan sesuai Peraturan KPU, bahwa batas waktu terakhir untuk menyerahkan persyaratan maju sebagai calon kepala daerah dari jalur independen pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.59.
"Terdapat beberapa calon kepala daerah independen dari berbagai kabupaten yang telah menyerahkan syarat untuk maju dari jalur tersebut," ujarnya.
Data KPU Provinsi Jambi mencatat Kabupaten Sarolangun terdapat satu pasangan dari jalur independen, Kabupaten Batanghari satu pasangan, Kota Sungaipenuh satu pasangan dan Kota Jambi satu pasangan, sedangkan untuk Provinsi Jambi tidak ada bakal calon independen.