PPIH Ingatkan Para JCH, Perhatikan Sejumlah Larangan di Tanah Suci

Sabtu 18 May 2024 - 08:37 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia untuk memperhatikan sejumlah larangan saat berada di Tanah Suci, baik Madinah maupun Makkah.

"Jamaah harus mematuhi setiap larangan. Karena jika tidak, akan mendapat sanksi dari otoritas keamanan Arab Saudi apabila melanggar," ujar Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daker Madinah Ahmad Hanafi di Madinah, Jumat.

Hanafi merinci larangan pertama, yakni dilarang berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok di area-area suci.

Pada Kamis (16 Mei 2024), ada dua peserta calon haji yang harus berurusan dengan petugas keamanan Masjid Nabawi. Sebab, mereka berfoto dengan membentangkan spanduk.

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Buah Bantu Tingkatkan Produksi Kolagen

BACA JUGA:Wajib Tahu, Inilah 12 Urutan Zodiak Paling Jago Matematika

Beruntungnya, petugas Linjam yang mendapati laporan tersebut langsung bertindak dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Anggota jamaah tersebut kemudian meminta maaf dan berjanji tak melakukan hal serupa.

"Spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi," kata dia.

Larangan kedua, berkerumun lebih dari lima orang. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar (petugas keamanan) masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

BACA JUGA:Muhammad Rivaldiansyah, Muda dan Berprestasi Percaya Pada Kemampuan Diri Sendiri

BACA JUGA:Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Sifa

Menurutnya, selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.

"Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak," kata dia.

Larangan ketiga, mengambil barang temuan. Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jamaah calon haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU