KAYUAGUNG - Diduga ribut gegara judi, membuat Zay (50) warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) meregang nyawa akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi, di Perumahan Griya Jua-jua, Blok C10 RT 07, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 5.00.
Berdasarkan informasi korban Zay ini meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk sebanyak empat luka tusukan setelah ditikam oleh Candra (35).
BACA JUGA:Ditpolairud Jambi Tahan Nahkoda Penabrak Jembatan Muara Tembesi
BACA JUGA:Sudah Berjalan 8 Tahun, Kemanker Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Wakapolres Kompol Faisal P Manalu saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tragis yang menyebabkan satu rang meregang nyawa tersebut.
“Dari informasi yang didapat di lapangan, bahwa sekita pukul 5.00 antara korban, pelaku dan Andi serta 1 orang lainnya teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya, sedang bermain kartu capsa,” ujarnya, Selasa 21 Mei 2024.
Lalu, lanjutnya, pada saat bermain kartu inilah, pelaku mengetahui bahwa korban bermain curang. Setelah itu, terjadilah keributan antara pelaku dan korban.
“Saat terjadi cekcok mulut itu lalu terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban, namun sempat dilerai oleh saksi, tapi pelaku tetap mengejar korban,” jelasnya.
Sambungnya, saat itu lalu membuat pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
BACA JUGA:Dukung Program Merdeka Belajar, Kemendikbudristek percepat transformasi teknologi pendidikan
BACA JUGA:Waduh, Taurus Ternyata Sulit Move On, Yuk Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini
Sehingga membuat korban mengalami luka tusuk sebanyak empat liang di pinggang sebelah kiri.
“Atas kejadian itu, sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Tapi nyawa korban tidak tertolong," tukasnya. (*)