JAMBIKORAN.COM- Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Deputi Menteri Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk lebih memperkuat sinkronisasi pelaksanaan rencana aksi mengantisipasi terorisme sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan di Provinsi Jawa Timur.
Brigjen Rudi Shamshir Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, mengatakan forum diskusi ini diharapkan dapat membahas dan menyusun strategi pengembangan tempat pelaporan . Tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di perguruan tinggi yang berada di daerah rentan dimasukkan ke dalam Mekanisme Perlindungan Saksi, Korban dan Pelapor Provinsi Jawa Timur.
“Diskusi ini relevan dan penting mengingat pendidikan tinggi mempunyai potensi yang besar dalam pembangunan bangsa namun juga merupakan wadah bagi generasi muda yang lebih rentan terhadap ideologi ekstremis,” tambah Brigjen TNI Rudy dalam sambutannya. Jawa Timur, Rabu 22 Mei 2024.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perlindungan Apgakum BNPT Sroyo yang juga Koordinator Pokja Pilar 2 hadir sebagai penghubung dan memberikan pengarahan mengenai implementasi Rencana Aksi BNPT pada Aksis 3. Kelompok Kerja Pilar 2 menyerukan tindakan untuk membangun dan mengembangkan platform untuk melaporkan tindakan ekstremis berdasarkan “kekerasan yang mengarah pada terorisme di wilayah rentan di kampus,” yang terintegrasi dengan mekanisme untuk melindunginya lingkungan kampus. saksi, korban dan pelapor,” ujarnya.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Ungkap Dua Prioritas Kerja sebagai Menko Polhukam
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam
Kepala Biro Hukum LPSK selaku narasumber, berharap sebagian besar mahasiswa belum diajarkan secara formal pentingnya peralihan dari orientasi pelaku ke orientasi korban. Ia mengatakan peran perlindungan itu penting di Universitas.
“Dunia pendidikan menghadapi tantangan tiga kejahatan besar: perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. Saksi, korban, wartawan, ahli, dan pelaku bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang terfokus,” jelasnya.
Dosen Universitas Airlangga Amira Paripurna mengatakan, ``Hak Asasi Manusia harus terus diperhatikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Oleh karena itu, ketika memperkenalkan mekanisme penilaian kebutuhan, ada kebutuhan untuk memperhatikan kebebasan sipil dosen dan mahasiswa, dan untuk menciptakan forum di lingkungan pendidikan tinggi untuk meminimalkan kekhawatiran tentang ekses negatif di masa depan,” jelasnya.
Forum Diskusi dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Jawa Timur yaitu Staf Ahli Gubernur Jawa Timur bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Kasie A intelejen Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, perwakilan Ditintelkam Polda Jawa Timur, perwakilan Kodam V/Brawijaya, Perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Badan Intelejen Negara daerah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Isu Hadi Tjahjanto akan Dilantik Jadi Menko Polhukam
BACA JUGA: Presiden Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam
Selain itu, diskusi juga turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Ketua FKPT Provinsi Jawa Timur, perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, dan Universitas Senan Ampel. Sivitas akademika dan perwakilan mahasiswa Universitas Islam Surabaya dan Universitas Teknologi Surabaya berpartisipasi secara daring.(*)