Menko Yusril Pastikan Tuntutan Rakyat 17+8 Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.-ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI -

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui 17+8 Tuntutan Rakyat.

Ia memastikan seluruh tuntutan tersebut akan direspons secara positif.

“Pemerintah yang dipilih oleh rakyat tentu berkewajiban mendengar dan menanggapi tuntutan rakyatnya. Tidak mungkin pemerintah menutup mata,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9).

Tuntutan rakyat tersebut muncul dari aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah, termasuk ibu kota, hingga akhir Agustus 2025.

BACA JUGA:Modus Kirim Narkoba Pakai Paket Makanan, Polres Bungo Bekuk Pengedar Ekstasi

BACA JUGA:Jadi Irup Harlah Kejaksaan, Erik Meza Nusantara Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Yusril menegaskan, pemerintah akan memfokuskan respons pada penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Yusril menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum diminta untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum.

Namun, ia menekankan bahwa penindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjamin perlindungan HAM.

“Demonstrasi adalah hak rakyat. Tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Tapi bagi mereka yang melakukan tindak pidana seperti perusakan, pembakaran, penjarahan, atau penghasutan, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru Tertinggi, Capai Rp2,044 Juta per Gram

BACA JUGA:Prof. Arskal Salim Dorong UIN STS Jambi Menuju World Class University

Bagi pihak yang diperiksa atas dugaan pelanggaran, Yusril menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, hak atas pendampingan hukum, dan perlakuan yang adil sesuai prosedur hukum acara.

Apabila aparat penegak hukum justru melanggar prinsip-prinsip tersebut, maka mereka juga akan dikenai tindakan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan