Mirisnya, mahasiswa di Unri malah berujung dipolisikan usai melakukan kritik kebijakan UKT oleh rektornya sendiri. Meskipun kini laporan telah dicabut pihak kampus.
Kemendikbud menjelaskan bahwa keramaian soal UKT ini karena sejumlah miskonsepsi.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Pelat Dinas DPR
BACA JUGA:Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Ada kemungkinan PTN keliru ketikapenempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Kemudian, ada juga segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (*)