JAMBIKORAN.COM - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan diwajibkannya para karyawan membayar iuran untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera)
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Pada aturan itu, seluruh pekerja yang memiliki penghadsilan senilai upah minimum diwajibkan menjadi anggota Tapera.
Nantinya, para pekerja akan dikenakan iuran wajib sebesar 3 persen dari gaji untuk membayar simpanan Tapera.
BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera
BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya
Daftar Peserta Wajib Tapera
Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
BACA JUGA:Siap-Siap! Tiap Tanggal 10 Gaji Pegawai di Indonesia Bakal Dipotong Buat Iuaran Tapera
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Tebo Di Bayarkan Awal Juni