Gaji Dipotong Tiap Bulan 3 Persen, Ini Daftar Peserta Wajib Tapera, Lengkap Dengan Simulasi Hitungannya

Selasa 28 May 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)

Pekerja/buruh badan usaha milik desa

Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai ngan huruf i yang menerima gaji atau upah.

BACA JUGA:371 PPPK Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan

BACA JUGA:Jika Kebakaran Kami Lepas Tangan, Imbas Personel Damkar Kerinci Tak Digaji 3 Bulan

Meski demikian ada beberapa hal yang membuat kepesertaan berakhir atau tidak lagi perlu membayar iuran yakni sebagai berikut:

Telah mencapai batas usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

Peserta meninggal dunia

Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahu berturut-turut.

Besaran Iuran Tapera yang Dipotong 

Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.

Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberian kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Naik

Kategori :