JAMBIKORAN.COM - Gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan diberikan potongan untuk program Tabungan Perumahan ( Tapera ).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan terbaru yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Kendati demikian, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.
BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera
BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya
Dalam Pasal 5 PP Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum yang diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Kemudian, pada Pasal 7 mengatur jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
BACA JUGA:Siap-Siap! Tiap Tanggal 10 Gaji Pegawai di Indonesia Bakal Dipotong Buat Iuaran Tapera