Gaji Dipotong 3 Persen, Ini Jadwal dan Besaran Rekaman Iuran Tapera

Selasa 28 May 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Nantinya, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru yang ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 11 PP 21/2024 disebut besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 2 PP tersebut mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama menanggung 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

BACA JUGA:371 PPPK Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan

BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa Belum Cair, DPMD: Tunggu Finalisasi Perbup

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus bekerja disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Mekanisme Lukisan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.

Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dipasang pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.(*)

Kategori :