MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri Bungo menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus tindak pidana mineral dan batubara (minerba) jenis batu damar.
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dalam kasus ini adalah Nahili (43), seorang sopir, dan Agus Haryadi (30), kernet, yang keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Kepala Kejari Bungo Fadhila Maya Sari, membenarkan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Yogi Abilio Pangestu, S.H.
Para tersangka diringkus oleh polisi pada 27 Desember 2023 di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Dusun Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo. Mereka ditangkap saat mengangkut 26 ton batu damar tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Residivis di Tanjab Timur Curi Sarang Walet
BACA JUGA:Intake di Talang Duku Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Ditabrak Tongkang Batubara
Batu damar tersebut rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa menggunakan satu unit mobil truk. Berdasarkan hasil penyelidikan, batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumatera Barat.
"Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk dilakukan persidangan guna mendapatkan kepastian hukum. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ungkap Fadhila Maya Sari ,SH,
Selanjutnya Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Lapas II B Bungo. Selanjutnya, mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUH Pidana atau Pasal 362 juncto Pasal 480 ke-1E KUH Pidana. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun.
BACA JUGA:235 JCH Asal Sarolangun Segera Berangkat
BACA JUGA:Pemkot Sungaipenuh Juara Pertama, Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi
Penangkapan dan pelimpahan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana di bidang minerba, serta pentingnya dokumen resmi dalam pengangkutan hasil tambang guna menghindari kegiatan ilegal yang merugikan negara. (mai/ira)