Soekarno dalam pidatonya menyampaikan ide dan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang diberi judul “Pancasila”.
Kata “Panca” berarti lima, sedangkan “Sila” memiliki arti prinsip atau asas.
Pada saat itu Sukarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia di antaranya:
BACA JUGA:Langkah Bersejarah, Indonesia Ambil Kendali atas Pengaturan Udara Kepri dan Natuna dari Singapura!
BACA JUGA:Karnaval Venesia 2024: Busana Hanfu dan Jejak Sejarah Marco Polo
- Kebangsaan
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Namun, untuk menyelaraskan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia Sembilan berisi anggota yang meliputi:
- Ir. Sukarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokroseojoso
- Agus Salim
- Wahid Hasjim
- Mohammad Yamin
- Abdul Kahar Muzakir
- Tuan AA Maramis
- Ahmad Soebardjo
BACA JUGA:Garuda di Ambang Mencetak Sejarah Penting di Qatar
BACA JUGA:Indonesia Berjuang Melawan Sejarah, Pertarungan Melawan Jepang di Pintu Babak 16 Besar
Setelah melalui sejumlah proses konferensi, Pancasila pun akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam sidang tersebut disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 19945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah dan berbunyi:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
- Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(*)