Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
BACA JUGA:Ternak Masih Berkeliaran di Kota Tebo
BACA JUGA:Pj Bupati Dampingi Gubernur Lepas 341 CJH Merangin
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
"Apabila kita sudah menerima petikan tersebut, segera melakukan eksekusi,," tandasnya. (wan/enn)
Kategori :