Kejaksaan Tebo Eksekusi Syamsurizal

Minggu 02 Jun 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Jennifer Agustia

MUARATEBO - Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Iday, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Tebo Ridwan Iswanta saat dikonfirmasi. Menurut Ridwan, Iday dieksekusi pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00.

“Kita tunggu mulai pukul 20.00  sampai 21.30," katanya, Sabtu (1 Juni 2024).

Masih kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap. Menurutnya, Iday bersikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Batu Damar Divonis 1 Tahun

BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Orang Berandalan Bermotor

"Dia kooperatif saat dieksekusi," ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.

Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

BACA JUGA:Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Diiming-imingi main PS Gratis

BACA JUGA:Irigasi Batang Sangkir Terancam Jebol

MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent Jumat 26 April 2024.

Kategori :