JAMBIKORAN.COM - Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menuturkan karyawan yang telah memiliki rumah juga diharuskan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasalnya, ujar Heru, hal itu dilakukan untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
"Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru, Minggu, 2 Juni 2024.
Heru juga menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Kata Heru, saat ini, masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah.
BACA JUGA:Partai Buruh Tolak Program Tapera
BACA JUGA:Gaji Dipotong 3 Persen, Ini Jadwal dan Besaran Rekaman Iuran Tapera
Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara itu, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah.
"Yang sudah punya rumah dari hasil penumpukan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah.
Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga agar di level yang paling lebih rendah dari bungan konvensial saat ini 5 persen. Nanti perlu ada kajian lebih lanjut," ucap Heru.
BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera
BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya
"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong-royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur. Nah kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Undang-Undang Tapera ini kan sangat mulia," lanjutnya.(*)