SUNGAIPENUH - Kasus dugaan korupsi KONI Kota Sungai Penuh masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Setelah menetapkan empat orang tersangka, penyidik terus melakukan pengembangan dan memanggil sejumlah saksi dalam kasus hibah KONI tersebut.
Saat ini kasus ini belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidang.
Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saat ini proses masih dalam pendalaman dan melengkapi berkas para tersangka. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan hingga saat ini saksi yang sudah di periksa sudah lebih dari 50 orang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi, ditemui di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengatakan bahwa saat ini penyidik akan mendalami hasil audit BPK, karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada hasil Audit BPK diangka 500 jutaan dan itu dikabarkan sudah di kembalikan.
BACA JUGA:Berkepala Dingin, Zodiak Ini Tetap Tenang Meski Suasana Genting
BACA JUGA:Tangkap 4 Orang Target Operasi, Polres Sarolangun Amankan 15 Orang PenyalahgunaannNarkoba
“Kami akan dalami hasil audit BPK, kabarnya temuan 500 jutaan dan itu sudah dikembalikan oleh dispora ke kasda," terangnya.
Andi Sugandi Darmansah SH, menambahkan pihaknya akan mengundang Inspektorat dan juga BAKEUDA terkait dengan pengembalian dana hasil temuan BPK apakah pengembalian atau titipan, namun dirinya mengatakan proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan kerugian negara 779 juta. Empat tersangka yakni Khairi, Beni, Triko dan Khusairi manager hotel.
Disinggung soal apakah akan ada tersangka baru, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan bahwa semua masih dalam pendalaman.
BACA JUGA:Musnahkan 6 Rakit PETI, Razia Tim Gabungan TNI Polri di Sungai Buluh, Muara Bungo
“Masih dalam pendalaman, untuk berkas keempat tersangka dibuat terpisah karena peran dari masing - masing tersangka berbeda sehingga berkas dipisahkan,” katanya. (sap/ira)