2 Orang Pengeroyok Tamu Hotel Diringkus, Buntut Pesan Cewek Open BO di Aplikasi

Rabu 05 Jun 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

Kompol Cahyono menambahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya, yang berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI

“Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan Pasal 351 Jo pasa 170 KUHP, dengan ancaman hukuman, penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (eri/ira)

Kategori :