Kompol Cahyono menambahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya, yang berjenis kelamin perempuan.
BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI
“Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan Pasal 351 Jo pasa 170 KUHP, dengan ancaman hukuman, penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (eri/ira)
Kategori :