JAMBIKORAN.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat, 7 Juni 2024.
Otto menyatakan hal tersebut setelah keluarga Sudirman tiba, termasuk ayah Suratno, kakak Beni, ibu, dan pengacara mereka, Titin Prialianti, untuk membahas keluhan terkait kejanggalan kasus Vina Cirebon.
Sudirman telah dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Telah Minta Keterangan 27 Orang Terkait Kasus Vina
BACA JUGA:Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum Keberatan, Ini Alasannya
Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.
Meskipun begitu, mereka akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan berencana bertemu dengan Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum, mereka perlu mendapatkan kuasa dari Sudirman secara langsung.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.
Otto melanjutkan dengan menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman dan Titin, mereka juga menanyakan di mana Sudirman berada saat ini.
BACA JUGA:Polda Jabar Buka Hotline, Buat Tampung Informasi Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Polisi Memanggil Robi, Adik Pegi Setiawan, dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Namun, pihak keluarga belum mengetahui dengan pasti karena mereka mendengar Sudirman sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.
Oleh karena itu, mereka akan mencoba untuk melakukan pengecekan lebih lanjut karena mereka tidak dapat bertindak lebih lanjut demi kepentingan Sudirman tanpa adanya kuasa resmi dari Sudirman kepada Peradi.(*)