“Karena jarak RT kami cukup dekat, beberapa juga ada yang hanya dipisahkan oleh jalan kecil, jadi 1 poskamling bisa mencakup 2 RT, untuk membuat 1 poskamlng di setiap RT agak sulit karena kami terkendala di lahan,harus izin tanah nya dulu, beberapa masyarakat enggan untuk itu karena poskamling baru bisa dibongkar 5 tahun setelahnya,” terang Yunita.(mg08/zen)
Kategori :