SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita sejumlah aset terpidana kasus Korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu atas nama Nasrun ST. MT.
Alex Hutauruk, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa. Telah dilakukan eksekusi aset milik Nasrun terpidana kasus Korupsi anggaran di Dinas Perkim tahun anggaran 2017,2018 dan 2019.
Penyitaan dilakukan, Senin tanggal 10 Juni 2024, oleh seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sita Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: PRINT–1012/L.5.13/Fu.1/06/2024 tanggal 04 Juni 2024.
Bahwa Sita Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 934 K /Pid. Sus/ 2022 tanggal 15 Februari 2022 atas nama terpidana Nasrun ST.MT. yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Saksi Meringankan Menolak Hadir, Sidang Korupsi Beasiswa Diknas Provinis Jambi Ditunda
BACA JUGA:Satpol PP Tanjabtim Diduga Lakukan Pungli, Kasat : Oknum yang Mengatasnamakan Instansi
Amar putusan antara lain, menyatakan, menghukum terdakwa Nasrun, untuk membayar Uang Penggantisejumlah Rp 1.731.582.503,5, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa pelaksanaan eksekusi didampingi Camat Pondok Tinggi, Kepala Desa Koto Lebu, Kepala Desa Sungai Jernih, Perwakilan dari Kantor Pertanahan/BPN/ATR Sungai Penuh serta dilakukan pengawalan dari Kepolisian Resor Kerinci.
“Aset milik terdakwa Nasrun yang dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan pelelangan oleh KPKNL Jambi dan hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk membayar atau menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila hasil lelang lebih besar dari hukuman pembayaran Uang Pengganti, maka akan diserahkan kepada terpidana atau keluarga terpidana Nasrun,” jelasnya.
BACA JUGA:Cek Endra: Hasil Survei Jadi Penentu, Soal Dukungan Golkar Di Pilkada Serentak Jambi 2024
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Buka 2488 Formasi PPPK
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi. Dia mengatakan bahwa penyitaan aset berupa tanah dan bangunan terpidana Nasrun, Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dimulai pukul 10.30 WIB sampai 12.00 wib telah dilakukan Penyitaan berupa Tanah dan bangunan milik terpidana Nasrun,”katanya
Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejeri Sungai Penuh bahwa Nasrun selaku terpidana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsider.