“Nasrun telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sejumlah Rp 100 juta, Subsider 4 bulan kurungan serta dipidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.731.582.503,5. Subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Menyatakan barang bukti dokumen-dokumen yang telah disita oleh Penuntut Umum sebanyak 409 dokumen dikembalikan kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh dan terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah),” terangnya.
BACA JUGA:Punya Hutang Belasan Miliaran Rupiah, Polemik RSUD Abdul Manap Jadi Sorotan
BACA JUGA:Upayakan Kamtibmas Tetap Terjaga Kelurahan Beringin Lakukan Patroli Secara Berkala
Kejari melakukan penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 934.K/Pidsus.sus/ 2022 tanggal 15 Februari 2022. “Ada tiga Lokasi Penyitaan Aset milik Terpidana Nasrun yang berada di Desa Koto Lebu dan Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,” jelasnya.
Harta benda yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu Satu bidang tanah an.Nasrun.ST.MT Nomor Hak Milik: 306 luas 606 M2, Satu Bidang Tanah An.Nasrun ST.MT. Nomor Hak Milik 307 luas 805 M2., Satu Bidang Tanah dan Bangunan an.Nasrun ST.MT Nomor Hak Milik: 247 luas 3.027. (sap/ira)