Aturan Baru Diberlakukan, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite

Rabu 12 Jun 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pertalite terus berlanjut.

Hal ini diterapkan agar BBM subsidi tepat sasaran.

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan isi pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan nantinya kendaraan yang membeli BBM pertalite akan diatur berdasarkan CC kendaraannya.

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil yang 'Dilarang' Isi Bensin Pertalite, Apa saja?

BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Beli BBM Pertalite, Apa Saja?

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa berbicara mengenai kendaraan yang bisa beli pertalite, termasuk batas CC-nya.

"Paraturan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujarnya dikutip Rabu 12 Juni 2024.

Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih terus memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Jika nantinya aturan diberlakukan, maka sejak saat itu hanya sejumlah mobil jenis ini yang bisa membeli BBM Pertalite.

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Dibatasi Mengisi Pertalite, Yuk Simak

BACA JUGA:Benarkah Bioetanol Lebih Mudah Terbakar Dari Pada Pertalite? Begini Penjelasannya

Berikut ini daftar mobil yang diperbolehkan isi pertalite:

Suzuki

Ignis 1.197 cc

Kategori :