Jambi - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim memutuskan bahwa Joko Mulyanto bin Naryo Miharjo, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Terentang Baru, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menyatakan bahwa Joko Mulyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Namun, dalam dakwaan subsidair, Joko Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap Joko Mulyanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Memerintahkan agar Joko tetap ditahan dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim, tatap Urasima, membacakan amar putusannya.
BACA JUGA:Ternyata Dihabisi Teman Kencan, Dipicu Ribut Soal Bayaran
BACA JUGA:Fikar Pinang Azhar Hamzah, Mendampingi di Pilwako Sungaipenuh
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 127.674.080. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Joko akan disita oleh jaksa.
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidana penjara akan ditambah selama 6 bulan.
Joko Mulyanto, yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Teknis BUM Desa Terentang Baru, ditunjuk berdasarkan penunjukan Pengurus BUM Desa Terentang Baru ketika istrinya, Lilis Suryani, menjadi Direktur BUM Desa Terentang Baru.
Penunjukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Terentang Baru Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur kepengurusan BUM Desa Terentang Baru untuk periode 2018-2021.
BACA JUGA:Ridwan Kamil akan Dengarkan Pertimbangan Partai Golkar
BACA JUGA:Ini yang Terjadi Jika Tidak Minum Air Putih Seharian
Kasus ini mencuat antara Januari 2021 hingga Desember 2021, ketika Joko diduga menyalahgunakan dana Penyertaan Modal BUM Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Pembangunan Pipanisasi PAM. Namun, dalam menjalankan proyek tersebut, Joko Mulyanto diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 204.297.880 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi.(mg14/ira)