"Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa," harapnya.
BACA JUGA:Ibunda Masuk Rumah Sakit, Aldi Taher Mohon Doa untuk Kesembuhannya
BACA JUGA:Mantan Sekjen Kementan RI Jadi Saksi Mahkota di Sidang SYL dan Anak Buahnya
"Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa," pungkas Al Haris. (enn/zen)