MAURO JAMBI - Angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi terus meningkat sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Jumlah kasus perceraian yang di tangani Pengadilan Agama Sengeti ada sebanyak 766 perkara.
Selain faktor KDRT , poligami dan ekonomi , perceraian juga disebabkan oleh pertengkaran suami istri akibat judi online.
Pengadilan Agama Sengeti Kelas Satu B setiap harinya ramai dikunjungi oleh pemohon yang akan mengurus berkas maupun menjalani sidang perceraian.
Sejak dua tahun terakhir, angka perceraian di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi terbilang cukup tinggi. "Sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Sengeti telah menangani sebanyak 559 perkara perceraian,”beber Panitera Pengadilan Agama Sengeti Ghozi.
Sementara di awal hingga pertengahan tahun 2024 Ini, Pengadilan Agama Sengeti menangani 207 perkara perceraian.
BACA JUGA:Ratusan Kades Bakal Dikukuhkan Bulan Depan
BACA JUGA:Pemkab Merangin Gelar Salat Idul Adha 1445 H di Masjid Baitul Makmur
Ratusan gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tersebut terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Selain faktor ekonomi ,KDRT, poligami dan meninggalkan salah satu pihak, kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi juga didominasi oleh faktor perselisihan atau pertengkaran akibat suami kecanduan judi online.
Selain masyarakat umum, sebagian pemohon yang mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sengeti juga ada yang berasal dari Aparatur Sipil Negara Atau ASN.
Ghozi menyebut, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 tercatat ada 22 asn yang bercerai.
Ghozi menjelaskan, selain angka perceraian jumlah perkara dispensasi kawin selama tahun 2023-2024 di Pengadilan Agama Sengeti juga terbilang cukup tinggi.
Permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini ini disebabkan banyak faktor, diantaranya hamil di luar nikah, perjodohan, pergaulan bebas hingga menghindari perbuatan zina. (Jun/Viz)