Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Wabup Robby Serahkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dari Kementerian Pertanian RI
BACA JUGA:Paripurna ke 4 Laporan Pimpinan DPRD Kerinci, Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kerinci 2023
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara. (eri/ira)
Kategori :