Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Cara Membuat Tulisan Kosong di WhatsApp dengan Mudah, Tanpa Aplikasi
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2025
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun. (ANTARA)