Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Cara Membuat Tulisan Kosong di WhatsApp dengan Mudah, Tanpa Aplikasi
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2025
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun. (ANTARA)
Kategori :
Terkait
Senin 10 Nov 2025 - 15:41 WIB
Puluhan Penerima Bantuan PKH di Kabupaten Tebo Diblokir Terindikasi Judi Online
Jumat 07 Nov 2025 - 09:58 WIB
Terbongkar! 282 Perusahaan Diduga Akali Ekspor CPO, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kamis 06 Nov 2025 - 18:38 WIB
Suliyanti Akui Dua Kali Terima Uang, Kasus Ketok Palu APBD Provinsi Jambi
Kamis 06 Nov 2025 - 09:15 WIB
Terbongkar! Gubernur Riau Diduga Pakai Uang "Pemerasan" untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
Selasa 04 Nov 2025 - 18:50 WIB
PKB Tunggu Keterangan Resmi KPK
Terpopuler
Senin 10 Nov 2025 - 07:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Tiger Parenting? Simak Pro, Kontra, dan Dampaknya
Senin 10 Nov 2025 - 07:30 WIB
Kurang Diperhatikan Orang Tua, Ini 5 Tanda yang Sering Ditunjukkan Anak
Senin 10 Nov 2025 - 09:00 WIB
Fenomena Gifted Kid Burnout: Ketika Anak Berbakat Merasa Lelah Secara Mental
Senin 10 Nov 2025 - 09:43 WIB
Bupati Batanghari M Fadhil Arief Resmi Buka Jambore Pramuka Cabang Batang Hari 2025
Senin 10 Nov 2025 - 09:31 WIB
Diet Rendah Kolesterol agar Jantung Tetap Sehat
Senin 10 Nov 2025 - 08:30 WIB
7 dari 10 Ibu di Indonesia Alami Mom Shaming, Banyak yang Justru Datang dari Suami dan Mertua
Terkini
Senin 10 Nov 2025 - 19:07 WIB
Rencana Redenominasi Rupiah Belum akan Dibahas
Senin 10 Nov 2025 - 19:05 WIB
NF Sering Mengunjungi Situs Gelap
Senin 10 Nov 2025 - 19:01 WIB
Pasien Prabowo
Senin 10 Nov 2025 - 19:00 WIB
dr. Hermina Basri Dilantik Jadi Direktur RSJD
Senin 10 Nov 2025 - 18:58 WIB
Soeharto Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Senin 10 Nov 2025 - 18:55 WIB
Pemeriksaan Dilakukan Senin Depan
Senin 10 Nov 2025 - 18:50 WIB
Pemprov Jambi Dukung Pembentukan KPI Asal Tak Langgar Kewenangan Sistem Nasional Ketenagakerjaan
Senin 10 Nov 2025 - 18:48 WIB
Maulana Serukan Nilai Kepahlawanan dan Ketahanan Bangsa
Senin 10 Nov 2025 - 18:45 WIB
Normalisasi Drainase Dipastikan Berjalan
Senin 10 Nov 2025 - 18:43 WIB