Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Cara Membuat Tulisan Kosong di WhatsApp dengan Mudah, Tanpa Aplikasi
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2025
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun. (ANTARA)
Kategori :
Terkait
Rabu 18 Jun 2025 - 19:51 WIB
Mantan Ketua Koni Muarojambi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 16 Jun 2025 - 20:47 WIB
KPK Panggil Kepala BPH Migas Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Kamis 12 Jun 2025 - 20:05 WIB
KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Usut Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Selasa 10 Jun 2025 - 18:59 WIB
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka, Kasus PJU Dishub Kerinci
Senin 09 Jun 2025 - 19:57 WIB
Korupsi Honor Relawan BPBD Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpopuler
Rabu 18 Jun 2025 - 01:18 WIB
Terowongan PLTA Kerinci Diduga Bocor, Peresmian Terancam Tertunda
Rabu 18 Jun 2025 - 10:19 WIB
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Rabu 18 Jun 2025 - 08:41 WIB
QRIS CBP Rupiah Temple Run 2025 : Perluas Literasi Keuangan Digital
Rabu 18 Jun 2025 - 18:57 WIB
Dari Bank Harkat hingga KMP : Kota Jambi Siapkan Fondasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Rabu 18 Jun 2025 - 20:35 WIB
Memahami Jenis-Jenis Komunikasi
Rabu 18 Jun 2025 - 19:53 WIB
Bukan Rapat
Terkini
Rabu 18 Jun 2025 - 22:42 WIB
APEKSI Komwil II Gaungkan Kolaborasi Sosial, Kota Jambi Tampil Sebagai Pelopor di Forum BPJS
Rabu 18 Jun 2025 - 20:44 WIB
Dewan Minta PLTA Penuhi Hak Karyawan
Rabu 18 Jun 2025 - 20:41 WIB
Bupati Tebo Tinjau Stadion SMB, Persiapan sebagai Tuan Rumah Poprov 2028
Rabu 18 Jun 2025 - 20:35 WIB
Memahami Jenis-Jenis Komunikasi
Rabu 18 Jun 2025 - 20:32 WIB
Alasan Skuter Matic Jadi Pilihan Gaya Hidup
Rabu 18 Jun 2025 - 20:25 WIB
4 Minuman Bantu Buang Air Besar Makin Lancar
Rabu 18 Jun 2025 - 20:23 WIB
Buah Bit yang Baik untuk Kesehatan Otak dan Tubuh
Rabu 18 Jun 2025 - 20:21 WIB
Tomat Kaya Kalium dan Likopen, Makanan Murah yang Efektif Turunkan Tekanan Darah
Rabu 18 Jun 2025 - 20:18 WIB
PSI Verifikasi Kadernya, Jelang Pemilihan Ketua Umum
Rabu 18 Jun 2025 - 20:15 WIB