Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Cara Membuat Tulisan Kosong di WhatsApp dengan Mudah, Tanpa Aplikasi
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2025
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun. (ANTARA)
Kategori :
Terkait
Kamis 01 May 2025 - 19:12 WIB
Banyak Saksi Korupsi Pertamina yang Mangkir, CERI: Semuanya Sirkel Riza Chalid
Rabu 30 Apr 2025 - 19:09 WIB
Erick Thohir Kunjungi KPK, Tindak Lanjut Town Hall Danantara
Senin 28 Apr 2025 - 19:57 WIB
Saksi Ungkap Prosedur Dadakan, Kasus Korupsi Bantuan Bebek di Muarojambi
Rabu 23 Apr 2025 - 18:21 WIB
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
Selasa 22 Apr 2025 - 19:55 WIB
Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam, Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
Terpopuler
Jumat 02 May 2025 - 21:45 WIB
Atasi Nyeri Sendi dengan Konsumsi Jamu Tradisional
Jumat 02 May 2025 - 20:05 WIB
7 Manfaat Jambu Air untuk Kendalikan Gula Darah
Jumat 02 May 2025 - 20:03 WIB
7 Nutrisi Penting untuk Rambut Hitam Berkilau dan Sehat
Jumat 02 May 2025 - 19:48 WIB
''Final Sebelum Final'', Hansi Flick Sebut Laga Kontra Inter
Jumat 02 May 2025 - 19:53 WIB
Rudy Gobert Antar Timberwolves Singkirkan Lakers
Jumat 02 May 2025 - 19:50 WIB
Simone Inzaghi Beri Pujian Tinggi untuk Lamine Yamal, Usai Laga Seru Kontra Barcelona
Terkini
Sabtu 03 May 2025 - 19:38 WIB
Jahe Merah Terbukti Ampuh Redakan Rematik
Sabtu 03 May 2025 - 18:02 WIB
Efek Samping Kelebihan Vitamin C, Bisa Timbulkan Gangguan Pencernaan hingga Batu Ginjal
Sabtu 03 May 2025 - 17:59 WIB
Memilih Susu yang Menyehatkan untuk Anak
Sabtu 03 May 2025 - 17:56 WIB
Tips Efektif Mengelola Emosi di Tempat Kerja
Sabtu 03 May 2025 - 17:53 WIB
Tips Mencintai Diri Sendiri Tanpa Terlihat Egois
Sabtu 03 May 2025 - 17:50 WIB
Tip Thrifting dengan Aman dan Higienis
Sabtu 03 May 2025 - 17:47 WIB
Putri KW Bawa Indonesia Unggul 2-1 atas Denmark, Laga Grup D Piala Sudirman 2025
Sabtu 03 May 2025 - 17:44 WIB
Aldila Sutjiadi Tembus Semifinal Ganda Putri WTA 125 Catalonia Open
Sabtu 03 May 2025 - 17:41 WIB
Mexico City Pertahankan Status Tuan Rumah Formula 1 hingga 2028
Sabtu 03 May 2025 - 16:46 WIB