Terdakwa Arianto Bin Sawawi (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ini sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ira)
Kategori :
Terkait
Minggu 10 Nov 2024 - 18:49 WIB
Warga Telanaipura Terancam Gagal Menikah
Minggu 20 Oct 2024 - 19:14 WIB
Dijerat TPPU, Aset Helen Cs Disita
Kamis 03 Oct 2024 - 15:45 WIB
Dua Warga Lubuk Jering Diamankan karena Dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
Kamis 03 Oct 2024 - 13:00 WIB
BNN Sita 50 Kg Ganja Siap Panen di Perbatasan RI-Papua Nugini
Jumat 20 Sep 2024 - 14:15 WIB
Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN
Terpopuler
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:54 WIB
Dukungan Pancasila Jambi Mengalir ke Maulana-Diza dalam Pilwako Jambi
Sabtu 16 Nov 2024 - 07:00 WIB
Dulu Rp 2 Juta Sekarang Rp 23 Juta, Usaha Maryam Sukses Bersama BTPN Syariah
Sabtu 16 Nov 2024 - 16:30 WIB
KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Sabtu 16 Nov 2024 - 10:57 WIB
Sekda Sentil KPU Tanjab Timur, Terkait Kurangnya Koordinasi dan Pelit Berbagi Infomasi
Sabtu 16 Nov 2024 - 17:57 WIB
Sudirman Minta TNI dan Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik
Terkini
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:54 WIB
Dukungan Pancasila Jambi Mengalir ke Maulana-Diza dalam Pilwako Jambi
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:59 WIB
Korsel Tambah Bantuan ke Ukraina, Jika Kerja Sama Korut-Rusia Berlanjut
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:57 WIB
Wamenhub Minta Masyarakat Taat Berkendara
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:56 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda Gali Potensi Pajak
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:54 WIB