Pengedar Sabu Sarolangun Dituntut Penjara 5 Tahun

Selasa 25 Jun 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

SAROLANGUN –  Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terdakwa Arianto, terduga pengedar narkotika di Kabupaten Sarolangun. Dalam nota tuntutanya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arianto Bin Sawawi (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebanyak Rp 800 juta,” sebut Meiza Reinaldo, JPU Kejaksaan Negeri Sarolangun, seperti di kutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sarolangun. 

Selain pidana kurungan badan, terdaklwa Arianto juga dikenakan subsidair, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan.

BACA JUGA:Ukuran Lapangan Stadion Mini Diubah, Keterangan Saksi Perkara Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

BACA JUGA:Pengamat: PDIP tetap Bisa Membantu Meski sebagai Oposisi

Dari surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Kamis, tanggal 29 November 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Terdakwa Arianto Bin Sawawi (Alm), diketahui telah melakukan transaksi ilegal narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada pukul 20.00 WIB, terdakwa melakukan kontak dengan seorang individu bernama Gareng (DPO) melalui telepon, untuk memesan "paket" senilai Rp  200.000. 

Pada pukul 22.15 WIB, seorang laki-laki yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan terdakwa di lokasi yang telah ditentukan.

Saat pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 dan menerima dua bungkusan makanan ringan merk MOMOGI dan GORIORIO yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:KPU Perlu Perhatikan Keakuratan Data Selama Masa Coklit

BACA JUGA:Satreskoba Polres Muaro Jambi Hancurkan Basecamp Narkoba di Desa Senaung

Saksi dari Opsnal Satresnarkoba, Rizki Dwi Putra Bin M. Rozi dan Ivan Roynaldo Aritonang, yang telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan terdakwa setelah transaksi selesai. Sayangnya, laki-laki yang memberikan narkotika tersebut berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 0,24 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan selanjutnya di Polres Sarolangun, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan berasal dari Gareng, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.125 tanggal 4 Desember 2023.

Kategori :