JAMBIKORAN.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dan membeberkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam permainan judi online.
Pasalnya, kata Habiburokhman, pemain judi online tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga melanggar kode etik sehingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menindaklanjuti para anggota DPR yang terlibat judi online.
"Kita juga pengin tahu apakah anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," ujar Habiburokhman saat rapat kerja dengan kepala PPATK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Habiburokhman mengatakan judi online sudah meresahkan masyarakat karena sudah masuk ke setiap institusi, khususnya sebagai pemain judi online.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M15 5G Resmi di Indonesia, HP dengan Baterai Jumbo 6.000 mAH Di Harga 2 Jutaan
BACA JUGA:Resep Masakan Jantung Pisang Tumis Cabai, Bikin Nagih!
Apalagi, kata dia, norma hukumnya sudah jelas, yakni Pasal 303 KUHP yang menyebutkan orang yang ikut bermain judi bisa dipidana.
"Jadi bukan hanya penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana. Karena itu kemarin dibentuk satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir, dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," jelas Habiburokhman.
Karena itu, Habiburokhman meminta PPATK menyerahkan nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online.
"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak tetapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:Menkeu Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi 100%
BACA JUGA:Rekomendasi 15 Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Seru
Menurut dia, hal tersebut penting agar MKD DPR bisa menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan pendekatan bertahap.
"Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget," jelas dia. (*)