JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan terkait gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, pada hari ini, Jumat 28 Juni 2024.
Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain SYL, jaksa KPK juga akan membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Penipuan Lewat Like Video Youtube
BACA JUGA:Simak, Cara Melihat Password Gmail Sendiri Karena Lupa di HP dan Laptop
“Untuk tuntutan,” seperti yang dikutip di SIPP PN Jakpus.
Rencananya, SYL dan dua terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan pukul 13.30 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, PN Jakpus
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan.
BACA JUGA:Google Tambah Dukungan 110 Bahasa Baru untuk Google Translate
BACA JUGA:MKD Akan Ungkap Nama-nama Anggota DPR yang Bermain Judi Online
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap, untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (*)