Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)-Jambi Independent-Fajar

JAMBIKORAN.COM - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," ungkap jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Gibran Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN Solo yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Kaplori Tegaskan Pihaknya akan Usut Pelaku Judi Online Hingga ke Bandarnya

Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut.

Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

"Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas jaksa KPK.

Diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai faktor lanjut usia SYL menjadi hal yang meringankan. Saat ini, SYL sudah memasuki usia 69 tahun.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," ungkap jaksa KPK.

Sementara itu, Jaksa menyampaikan faktor yang memberatkan hukuman SYL adalah melakukan korupsi dengan motif tamak.

BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Harus Dihukum

BACA JUGA:APBN Salurkan Rp6 Triliun untuk Pembiayaan Rumah

Tag
Share