JAMBI - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menuntaskan penyidikan terhadap kasus korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh yang menghebohkan. Kasus ini melibatkan empat tersangka utama dan melaporkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap 48 saksi telah selesai dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Proses ini merupakan bagian dari tahap II penyidikan yang meliputi pelimpahan tersangka beserta barang bukti agar perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Menurut Wijaya, dalam proses penyidikan ini telah dilibatkan pula para ahli, termasuk ahli bidang pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, serta ahli keuangan negara dan pajak. Keterangan para ahli ini diharapkan akan menjadi bukti yang kuat dalam sidang nanti.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja Dilimpahkan
BACA JUGA:Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Sekolah, Dua Terdakwa Pengedar Upal Jalani Sidang
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Ketua Koni Sungai Penuh, Khairi, bendahara Triko, sekretaris Koni Benny, dan GM hotel Golden Harvest, Khusairi, yang berperan sebagai pihak penyedia penginapan. Keempatnya saat ini ditahan di Rutan kelas 2B Sungai Penuh.
Kasus ini bermula dari pengelolaan tidak tepat guna terhadap anggaran hibah senilai Rp 4 miliar dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga di bawah asuhan Koni Sungai Penuh. Namun, dana tersebut dikorupsi dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Proses berikutnya akan melibatkan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, di mana tersangka akan menghadapi proses persidangan sesuai dengan hukum. (ira)