Jambi - Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengamankan 4 Kg sabu dan 19.895 ribu pil ekstasi, dengan 2 orang tersangka, yang merupakan warga kabupaten batanghari.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juli 2024, mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat dini hari, 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, yang dipimpin langsung Oleh Kasubdit I dan Kasubdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat informasi adanya kendaraan Roda 4 Honda accord, yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Penelusuran di Jalan Lintas Timur provinsi Jambi. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, kembali mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut, melintasi Desa Sebapo, Muaro jambi, Jambi, menuju ke arah Palembang.
BACA JUGA:Orangtua Korban Minta Hukuman Adil, Penyidik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di jembatan Gentala Arasy
BACA JUGA:Sandiaga Mengaku Belum Dapat Penugasan Maju di PILKADA 2024
Selanjutnya, sekira Pukul 13.00 WIB, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, di Backup oleh AnggotaPospol Desa Mekar Jaya, melakukan penangkapan terhadap mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut.
Pada saat akan diamankan, pelaku yang mengendarai mobil tersebut hendak melarikan diri, dengan berbalik arah ke Jambi, hingga menabrak mobil truk yang berhenti di depannya.
Setelah mobil Honda accord tersebut berhenti maka tim mengamankan satu orang Pelaku yakni driver mobil tersebut, berinisial AR.
“tim opsnal lalu melakukan interogasi terhadap AR, dirinya mengakui sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi,” jelasnya.
BACA JUGA:PKB Tak Berniat Pasangkan Anies dengan Sohibul
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU, Agar Putusan MA Mengakomodir Calon Perseorangan
Pelaku AR dan Mobil Honda Accord diamankan dan digiring oleh tim opsnal menuju Pos PJR unit III, Ditlantas Polda Jambi, di Desa Ibru Kecamatan Mestong, Provinsi Jambi, untuk dilakukan Penggeledahan.
“Jadi setelah tiba di Pos PJR unit IIK
Ditlantas Polda Jambi di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mobil Honda Accord yang diamankan tersebut dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus Shabu dan 4 bungkus Pil Ekstasi,” ungkapnya.