JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan satgas akan menelusuri praktek judi daring atau online di lingkungan instansi kementerian dan lembaga.
Penelusuran itu akan dilakukan setelah pihaknya memberikan daftar lembaga dan kementerian yang pegawainya diduga banyak terlibat praktek judi online.
"Kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik kementerian lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami tandatangani, kami serahkan," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Hadi menjelaskan daftar kementerian dan lembaga itu didapat Hadi berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Silahturahmi Bersama Media
BACA JUGA:Meski Gagal Eksekusi Penalti Scaloni Tetap Sanjung Penampilan Messi
Tidak hanya kementerian dan lembaga saja, Hadi mengaku banyak instansi pemerintah daerah juga ikut menyerahkan daftar yang terlibat judi online.
Setelah seluruh daftar tersebut diserahkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online akan melacak rekening dari daftar pihak-pihak di kementerian dan lembaga yang terlibat judi online.
Setelah itu, kata dia, Bareskrim Mabes Polri yang juga bagian dari satgas judi online akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terkait untuk memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran judi online tersebut.
Namun saat ditanya instansi apa saja yang paling banyak terlibat judi online berdasarkan data yang diterima Hadi, dia tidak mau menjelaskan secara rinci.
BACA JUGA:Pelatih Ekuador Dipecat Usai Disingkirkan Argentina di Copa America
BACA JUGA:Fabio Quartararo Nilai Di Giannantonio Cocok untuk Yamaha
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6). (ANTARA)