Kurir 23 Kilogram Sabu Dipidana Seumur Hidup

Sabtu 06 Jul 2024 - 12:01 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

PALEMBANG - Terdakwa kurir narkotika 23 kilogram sabu bernama Febry Fadly alias Lee, hanya bisa pasrah saat divonis hukum pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN  Palembang.

Majelis hakim PN  Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH, pada sidang yang digelar Kamis 4 Juli 2024 dalam pertimbangan amar putusan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Bahwa vonis pidana seumur hidup terdakwa Febry Fadly alias Lee, sepadan dengan banyaknya barang bukti sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sehingga, menurut majelis hakim tidak ada unsur pemaaf ataupun pembenar tentang perbuatan terdakwa mengedarkan sabu sebagaimana barang bukti seberat 23 kilogram.

BACA JUGA:Perampok Berpistol Mainan Ditembak Polisi

BACA JUGA:Jepang Keluarkan Peringatan Sengatan Panas Pada 21 Prefektur

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan pidana majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Oleh karena itu, majelis hakim menjerat terdakwa Febry Fadly alias Lee terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Atas putusan pidana seumur hidup, terdakwa Febry Fadly alias Lee pasrah dengan menyatakan terima, hal senada dikatakan JPU Kejati Sumsel menyatakan terima.

BACA JUGA:Perlu Perketat Aturan Family Office, Ekonom : Khusus Pencucian Uang

BACA JUGA:Pendanaan IKN dan Makan Bergizi Nihil Masalah, Menko Marves : Maksimalkan Pajak

Namun, usai sidang Jasmadi Pasmeindra SH selaku penasihat hukum terdakwa Febry Fadly alias Lee mengaku putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Itu kan hanya penyampaian klien saja diruang sidang, karena masih ada waktu tujuh hari kedepan menentukan sikap terima atau justru melakukan upaya hukum," kata Jasmadi diwawancarai usai sidang.

Masih menurut Jasmadi, bisa saja dalam jangka waktu tujuh hari kedepan apabila tidak mengajukan banding masih ada upaya hukum lainnya seperti Grasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Kategori :