"Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru," kata Dolifar saat melakukan gelar perkara kala itu.
Dolifar menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Riau. Mereka pun masih terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut.
"Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Silahturahmi Bersama Media
BACA JUGA:Meski Gagal Eksekusi Penalti Scaloni Tetap Sanjung Penampilan Messi
Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut.
"Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Febry dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)