Ada Kesalahan Admnitrasi Data Kepegawaian, Al Haris: Beliau Mengajar dan Menerima Gaji

Minggu 07 Jul 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Kasus pensiunan guru TK, yang harus mengembalikan uang senilai Rp 75 juta, telah menyita perhatian masyarakat secara nasional.

Bagaimana tidak, Asniati (60) tercatat sudah pensiun sejak dua tahun lalu, tanpa ada surat pemberitahuan kepada dirinya.

Sehingga, dua tahun belakangan dirinya masih aktif mengajar, dan menerima gaji. Gaji selama 2 tahun itu, kemudian harus dikembalikan kepada negara. 

Hal ini, juga tak luput dari perhatian Gubernur Jambi, Al Haris. Haris langsung menemui Asniati, di kediamannya di Muarojambi, Jumat (5 Juli 2024) lalu. 

BACA JUGA:Kutuk Serangan Israel ke Sekolah, Tempat Warga Gaza Mengungsi

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Lewat Pangan Aman Konsumsi

Kepada Asniati, Al Haris menyampaikan bahwa, dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.

Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di Sistem Kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah Simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ," ujar Al Haris.

“Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun," tambah Al Haris.

BACA JUGA:Festival Batanghari Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Minta DPD Tetap Fokus Memajukan Kesejahteraan Daerah

“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” katanya. 

Bahkan, Al Haris menegaskan bahwa, kebijakan BPKAD Muarojambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati, dinilai kurang tepat.

Bagi Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.

Kategori :