JAMBI – Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi masih terus berproses.
Hingga kini belum ada titik temu, antara Pemkot Jambi dengan Keluarga Hermanto selaku pemilik tanah yang ditempati oleh SD Negeri 212 Kota Jambi.
Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah kota Jambi untuk menyelesaikan sengketa SDN 212 Kota Jambi.
"Pada pertemuan itu intinya laksanakan putusan pengadilan," kata Ihsan
BACA JUGA:Pria Israel 26 Tahun Meninggal Akibat 'Amuba Pemakan Otak
BACA JUGA:DPR Minta Atur Sanksi, Bagi Oknum Permainkan Izin Terkait Dokter Asing
Saat ditanya soal isu akan dibayarkan sesuai sertifikat, ia menyebut hal itu tidak memungkinkan.
"Sesuai yang saya bilang kemarin, kalau mau dibayar sesuai sertifikat, sisanya tetap kembali kepada kami (Keluarga Hermanto, red)," jelasnya.
Ihsan mengatakan bahwa, Pemkot Jambi pada saat pertemuan itu menyebutkan, saat ini sedang membahas terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi sekolah tersebut.
"Cara yang paling praktis ya bayar saja sesuai dengan putusan pengadilan itu. Kalau tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, ada bahasa yang menyebutkan bahwa, mau dibayarkan sesuai dengan sertifikat, silakan saja negosiasi dengan kami untuk jual belinya. Kami tanya harganya gimana? Harga tentu sesuai kesepakatan jual beli," kata Ihsan.
BACA JUGA:Rusia Tembak Jatuh Lima Rudal HIMARS AS di Atas Melitopol
BACA JUGA:Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dia juga menyebutkan, jika ada dua versi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Yakni versi pertama kata dia laksanakan sesuai dengan putusan pengadilan, dan versi kedua adalah negosiasi jual beli.
"Silahkan Pemkot Jambi mau pilih mana, musyawarah jual beli macam mana, kita yang berunding. Kami minta Rp100 juta setumbuk. Luas tanahnya yang milik Keluarga Hermanto ada 15 tumbuk, di luar itu mungkin 1 tumbukan. Namanya berunding, jadi jangan pemkot yang tentukan harga,” cetusnya.