“Ada KJPP dan lain - lain itu tidak masuk di kami, harga Rp50 juta setumbuk, harga itu tidak masuk di kami. Simpelnya laksanakan saja putusan. Pemkot dapat tanah banyak, kalau mau negosiasi tanahnya dikit, enak bayar putusan tanah dapat banyak," tambahnya.
BACA JUGA:John Cena Umumkan Pensiun dari WWE, Kini Jadi Pembawa Acara Shark Week
BACA JUGA:Boyong IKN
Sementara saat ditanya apakah sekolah tersebut bisa dibuka untuk tahun ajaran baru, dia menyebutkan belum bisa dibuka.
"Buka belum bisa, setelah pemkot bayar, atau titipkan saja uang ganti ruginya ke pengadilan. Teruskan surat penitipan itu kepada kami, itu sudah bisa kami buka," jelasnya.
Terpisah, Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi tengah menjadwalkan pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN).
"Diukur ulang sudah, makanya tahu, tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu ditempati SD, sebagian ada belum bersertifikat," katanya.
BACA JUGA:Kecelakaan di GP Jerman, Jorge Martin Tetap Optimis Soal Gelar MotoGP
Fahmi mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan kuasa hukum, pihaknya ingin tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan MA.
"Kalau sita aset tidak mungkin dilakukan, karena barang milik negara, tidak boleh ada sita untuk barang milik negara, sekolah kan barang milik negara," pungkasnya.(zen)