JAMBIKORAN.COM - Kini Pegi Setiawan telah bebas setelah hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukannya terkait kasus Vina Cirebon .
Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya ngebet melaporkan Aep ke Bareskrim Polri .
Karena penipuan atau keterangan Aep -lah, dirinya sempat menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Aep menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
BACA JUGA:Menko Polhukam Minta Kompolnas untuk Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Polda Jabar Periksa Ayah Hadi Saputra, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan selanjutnya tidak terima disebut sebagai pelaku kasus Vina Cirebon.
Baginya, itu adalah keterangan palsu Aep yang diungkapkan kepada polisi.
"Kesaksian Aep benar-benar tidak bermoral, kesaksiannya palsu banget," ucap Pegi Setiawan kepada wartawan saat wawancara dengan televisi nasional, Rabu 10 Juli 2024.
Pernyataan Aep bahwa dirinya sebagai pelaku berada di antara daftar keterangan palsu yang tidak bermoral tersebut.
BACA JUGA:LPSK Belum Beri Perlindungan pada Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
BACA JUGA:Pedas Gurih! Resep Sambal Paru ala Chef Devina Hermawan, Hidangan Idul Adha
Tak hanya itu, ada keterangan palsu Aep, jika Pegi berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Secara dia bisa mengatakan bahwa saya melihat, pada kejadian itu ada saya, nah itu logikanya dimana, orang saya lagi kerja di Bandung,” ujar Pegi.
Ia telah membuktikan bahwa banyak saksi mengatakan dirinya sedang berada di Bandung.